PASUNDAN EKSPRES – MAJALENGKA – Alih fungsi lahan pertanian terus terjadi di Kabupaten Majalengka semenjak Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati berdiri.
Hal ini perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ahmad Syaikhu Serukan Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian di Kertajati, Majalengka
Kertajati adalah wilayah yang paling gencar ‘dibidik’ alih fungsi lahan. Padahal wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu lumbung padi terbesar di Majalengka.
Baca Juga:Terobosan Ahmad Syaikhu: Pos Konseling Gratis di Sekolah dan Kampus untuk Kesehatan MentalDukung Kesejahteraan Petani, ASIH Prioritaskan Pemenuhan Pupuk Organik
Dilihat dari data BPS sebelum ada bandara (2012-2014), produksi padi di Kertajati dari tahun ke tahun selalu paling tinggi di antara kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di Majalengka.
Pada 2012, produksi padi di Kertajati mencapai 58.064 kuintal. Di 2013, produksi padi terus meningkat signifikan, yakni mencapai 80.106 kuintal.
Namun di 2014 atau tepatnya mulai pengerjaan fondasi dan pembersihan lahan bandara, produksi padi di Kertajati kembali menurun menjadi 75.957 kuintal.
Bahkan dari dilihat dari website Open Data Majalengka setelah Bandara Kertajati mulai beroperasi pada 2017, produksi padi kembali menyusut.
Pada 2018, produksinya hanya mencapai 72.868 kuintal. Sementara di 2019, menjadi 71.039 kuintal.
Akan tetapi produksi padi di Kertajati tak selamanya merosot, tahun selanjutnya kembali meningkat sebesar 78.492 kuintal (2020) dan 79.972 kuintal (2021). Namun peningkatan produksi padi itu hanya bertahan selama 2 tahun, di 2022 kembali turun menjadi 77.659 kuintal. Dan data terakhir pada 2023, produksi padi di Kertajati juga merosot menjadi 75.816 kuintal.
Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ahmad Syaikhu menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, perlu ada aturan khusus agar luas pertanian di Majalengka tetap terjaga.
“Solusinya keluarkan Perda sehingga kalau misalnya ploting 100.000 hektar untuk pertanian, ya sudah itu yang akan diproteksi oleh pemerintah daerah. Jadi siapa pun kepemilikan nya itu misal berganti (kepemilikan) nggak ada masalah, tetapi proteksi 100.000 hektare itu akan tetap terjaga sampai kapan pun selama Perda itu nggak dicabut,” kata Syaikhu saat memperingati Hari Tani Nasional di Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Baca Juga:Calon Gubernur Jabar ASIH Perkuat Sosialisasi Bersama Tokoh SubangPilgub Jabar 2024: 18 Simpul Relawan Anies Baswedan Sepakat Dukung ASIH
Kebijakan mempertahankan luas lahan pertanian, jelas dia, bukan berarti pemilik lahan tidak bisa menjualnya.
Akan tetapi pemerintah harus segera mengambil tindakan agar luas lahan pertaniannya tetap terjaga. Penyediaan lahan pertanian baru adalah salah satu solusinya.