Tambahan menarik lainnya, di tengah tren digitalisasi yang makin berkembang, QRIS tidak hanya menjadi alat pembayaran, tapi juga simbol transformasi ekonomi Indonesia menuju era digital yang lebih inklusif. Dengan kebijakan ini, BI tidak hanya memperluas jangkauan QRIS, tapi juga membuka jalan bagi para pelaku usaha mikro untuk ikut dalam arus transformasi digital yang lebih besar.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bisa memberi angin segar bagi sektor UMKM, dan tentunya makin memperkuat ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Jadi, buat kalian para pedagang usaha mikro, siap-siap menikmati manfaatnya mulai 1 Desember 2024 ya!