Guru Honorer Dituntut Rp 50 Juta! Atas Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi

Guru Honorer Dituntut Rp 50 Juta! Atas Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi
Guru Honorer Dituntut Rp 50 Juta! Atas Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak seorang polisi. Lebih parahnya, sebelum statusnya berubah menjadi tersangka, Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta oleh orang tua terduga korban. Informasi ini diungkapkan oleh Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, yang mengatakan bahwa permintaan tersebut muncul saat mediasi dengan kepala desa setempat.

Menurut Abdul Halim, pertemuan yang dimediasi oleh kepala desa menghasilkan tuntutan yang sangat berat bagi Supriyani. “Dari hasil mediasi, Supriyani diminta untuk membayar Rp 50 juta dan juga mundur sebagai guru honorer. Ini sangat tidak masuk akal, apalagi jika dia tidak bersalah,” kata Halim, Senin (21/10/2024). Dia menambahkan bahwa Supriyani diminta untuk mengajukan surat pengunduran diri kepada dinas pendidikan, meskipun dia merasa tidak melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum.

Halim juga mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi Supriyani sangat terbatas. “Supriyani hanya seorang guru honorer, sementara suaminya bekerja sebagai pedagang biasa. Permintaan uang sebesar itu jelas tidak realistis bagi keluarga mereka,” katanya. Halim menegaskan bahwa kasus ini sarat dengan unsur kriminalisasi, terutama karena tuntutan uang yang sangat besar, dan ia menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Baca Juga:Olahraga Pagi Nggak Perlu Berat, Coba 7 Gerakan Ringan Ini untuk Bikin Hari Kamu Lebih Fit!Korban Penipuan GrapixAI Terus Berjuang, Apakah Uang Mereka Masih Bisa Kembali?

Dia pun berharap Propam Polda Sulawesi Tenggara segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Halim menekankan bahwa permintaan uang tersebut berasal dari pihak orang tua korban, bukan dari kepala desa yang memfasilitasi mediasi. “Supriyani berkali-kali menegaskan bahwa permintaan uang Rp 50 juta itu datang dari pihak orang tua korban, bukan dari kepala desa,” ujar Halim.

Sebelumnya, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam menjelaskan bahwa Supriyani resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan. Menurutnya, Supriyani dituduh menganiaya anak seorang polisi yang juga siswanya di sekolah dasar tempat dia mengajar. Febry menambahkan, awalnya kasus ini mencuat setelah ibu korban, Nurfitriana, melihat luka di paha anaknya pada Kamis (24/4). Namun, ketika ditanya, anak tersebut mengatakan bahwa luka itu akibat terjatuh bersama ayahnya di sawah.

0 Komentar