Akta Tanah di Rubah! BPN Tegaskan Dokumen Adat Tak Lagi Berlaku Mulai 2026!

Akta Tanah di Rubah! BPN Tegaskan Dokumen Adat Tak Lagi Berlaku Mulai 2026!
Akta Tanah di Rubah! BPN Tegaskan Dokumen Adat Tak Lagi Berlaku Mulai 2026!
0 Komentar

Saat ini, pemerintah tengah mengimplementasikan sertifikat elektronik sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan mencegah risiko pemalsuan dokumen. Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat memberi kemudahan dan perlindungan lebih bagi masyarakat. Indra juga mengingatkan agar masyarakat segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti yang sah.(Rul)

0 Komentar