21 Pasangan di Subang Resmi Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu

21 Pasangan di Subang Resmi Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu
21 Pasangan di Subang Resmi Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu
0 Komentar

SUBANG – Pengadilan Agama Subang melaksanakan sidang isbat nikah terpadu untuk mengesahkan 21 pasangan suami-istri di Desa Jambelaer, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, pada selasa kemarin. Sidang ini diadakan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang belum memiliki bukti sah pernikahan, yang sebelumnya tercatat di bawah tangan atau belum terdaftar secara resmi.

Kegiatan ini, yang dilakukan langsung di desa, bertujuan untuk memudahkan akses warga dalam proses legalisasi pernikahan, mengingat masih banyak masyarakat di Subang yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan. Dengan adanya sidang isbat terpadu, pasangan suami-istri dapat mendapatkan pengakuan hukum, yang akan mempermudah mereka dalam mengurus berbagai administrasi, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, dan berbagai keperluan lainnya.

“Sidang isbat nikah terpadu ini adalah langkah nyata kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan legalitas pernikahan,” ujar perwakilan Pengadilan Agama Subang, seperti dilansir dari laman resmi “X” Pengadilan Agama Subang (@Pasubangdix) pada Rabu, 29 Oktober 2024.

Baca Juga:Kemarau Basah Akibat La Nina? BMKG Ungkap Prediksi Cuaca Akhir Tahun 2024!ETH Senilai US$750 Keluar dari Exchange! Akankah Likuiditas Terpengaruh?

Proses sidang di lapangan ini juga diharapkan mampu menjangkau pasangan yang sulit mengurus legalitas karena keterbatasan biaya atau akses transportasi. Bagi pasangan yang disahkan, kehadiran sidang di desa menjadi solusi praktis yang sangat membantu. Program sidang isbat terpadu ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan publik yang lebih dekat dan efektif.

Dalam prosesnya, pasangan-pasangan ini melewati tahapan verifikasi data, mendengarkan nasihat hukum, hingga akhirnya menerima putusan yang mengesahkan status pernikahan mereka secara legal. Setelah sidang isbat nikah terpadu selesai, para pasangan kini memiliki kepastian hukum dan hak yang diakui oleh negara.

Program ini merupakan bagian dari misi sosial Pengadilan Agama Subang dalam mendukung ketertiban administrasi perkawinan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Sidang terpadu yang dilakukan di Desa Jambelaer menjadi langkah konkret dalam membantu masyarakat Subang memperoleh hak-haknya, dan diharapkan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah lainnya.(Rul)

0 Komentar