SUBANG – Kasus peredaran narkoba di Subang semakin memprihatinkan. Polisi kembali mengungkap jaringan narkoba di daerah ini dengan menangkap 24 tersangka pengedar. Delapan di antaranya diketahui adalah residivis, atau pernah terjerat kasus hukum serupa sebelumnya. Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan Satnarkoba Polres Subang dalam dua bulan terakhir, di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dari 24 kasus yang ditangani, pihaknya berhasil meringkus para pelaku yang terlibat dalam berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya. “Dari 18 kasus narkoba yang kami tangani di wilayah hukum Polres Subang, 24 orang berhasil kami amankan,” ujar Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Subang pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kasus-kasus ini terdiri dari tujuh kasus sabu dengan sembilan tersangka, satu kasus ganja dengan dua tersangka, dan satu kasus tembakau sintetis yang melibatkan dua tersangka. Selain itu, polisi juga menangani tujuh kasus peredaran sediaan farmasi dengan sepuluh tersangka dan satu kasus psikotropika dengan satu tersangka. Setiap tersangka ini memiliki peran dalam distribusi barang haram yang semakin meresahkan warga Subang.
Baca Juga:18 Kasus Narkoba Terungkap, Polres Subang Gencarkan OperasiNovember Membara! Prediksi Koin Kripto yang Bakal Naik Daun
Para tersangka diidentifikasi dengan inisial RK, AW, FR, AJ, YN, MS, ZA, AZ, dan AA untuk kasus sabu. Sementara itu, EN dan HG ditangkap dalam kasus ganja, dan PJ serta KK dalam kasus tembakau sintetis. Kasus peredaran sediaan farmasi melibatkan AN, DS, BR, MT, TS, MZ, FF, WH, AN, dan LS, serta ON dalam kasus psikotropika.
Menurut AKP Heri Nurcahyo, modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari metode COD (cash on delivery), sistem tempel, hingga transaksi langsung. Sistem tempel biasanya mengandalkan titik-titik tertentu yang sudah disepakati, sementara COD dan transaksi langsung memungkinkan peredaran barang dengan cara yang lebih cepat namun tetap berisiko.
AKP Heri juga menjelaskan bahwa dari 24 tersangka yang ditangkap, delapan orang di antaranya adalah residivis. “Sebanyak delapan orang residivis ini memiliki riwayat pidana baik dalam kasus umum maupun kasus narkoba,” ungkapnya. Fakta ini menggarisbawahi tingginya tingkat kejahatan berulang dalam peredaran narkoba di wilayah Subang, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum yang kuat tetap diperlukan.