Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 62,26 gram sabu, 582 gram ganja kering, tiga batang pohon ganja, 330,11 gram tembakau sintetis, 9.542 butir obat-obatan terlarang, dan 73 butir psikotropika. Barang bukti tersebut menjadi indikasi serius tentang besarnya jaringan narkoba yang beroperasi di Subang.
Para tersangka pengedar sabu dan ganja dikenakan Pasal 114 jo Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Sedangkan untuk kasus sediaan farmasi, para tersangka diancam dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Sediaan Farmasi, yang membawa hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka dalam kasus psikotropika dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Rul)