SUBANG – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dalam kurun waktu September hingga Oktober 2024. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dan berhasil mengamankan 24 tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Dari total 18 kasus yang terungkap, barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat-obatan dari golongan sediaan farmasi dan psikotropika.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil disita antara lain 62,26 gram sabu, 582 gram ganja kering, 53 pohon ganja, dan 330,11 gram tembakau sintetis. Selain itu, petugas juga menyita 9.542 butir obat sediaan farmasi dan 73 butir psikotropika.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan, Minggu 3 November 2024, Tidak Mengalami PerubahanHewan Aneh Mirip Kalajengking yang Kerap Mengagetkan Penghuni Rumah
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu.