Cara Mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2024

Ilustrasi pembagian bansos-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Ilustrasi pembagian bansos-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sangat penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit. Pemerintah menyediakan berbagai jenis bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan tunai lainnya.

Berikut adalah cara mendapatkan bantuan sosial di tahun 2024.

1. Memahami Jenis-Jenis Bantuan Sosial yang TersediaDi tahun 2024, pemerintah Indonesia menyediakan beberapa jenis bansos untuk masyarakat.

Berikut adalah beberapa bantuan yang dapat diakses:

– Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang tergolong sangat miskin atau rentan miskin. Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapatkan bantuan rutin berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah anak sekolah atau anggota keluarga lansia.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tidak Berubah, Selasa 5 November 2024Nissan Leaf Generasi Ketiga Sebagai Kendaraan Listrik yang Modern dan Atraktif

– Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Diberikan kepada keluarga miskin dalam bentuk bantuan pangan yang disalurkan melalui kartu sembako.

– Bantuan Langsung Tunai (BLT): Bantuan ini biasanya diberikan untuk meringankan beban keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Memastikan Persyaratan Bansos TerpenuhiPenerima bansos harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:

– Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pastikan nama Anda terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial sebagai syarat utama untuk menerima bansos. Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan diri ke kelurahan atau kantor desa.

– Kriteria ekonomi: Anda harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria ini biasanya berdasarkan pendapatan, kondisi tempat tinggal, dan kepemilikan aset.

– Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu lainnya sebagai tanda bukti penerima manfaat untuk beberapa program.

3. Cara Mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)Jika Anda belum terdaftar di DTKS, berikut cara mendaftarnya:

Baca Juga:Bersama Oni SOS Calon Bupati Subang Nomor Urut 01, Kang Jimat, Sosialisasi Program di Desa Pamanukan KotaSuasana Meriah di Lapangan Batu Nunggal, Dukungan Semangat untuk Pasangan Jimat-Aku

– Kunjungi kantor desa atau kelurahan: Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

– Pengisian formulir: Anda akan diminta mengisi formulir data diri serta informasi kondisi sosial ekonomi.

– Proses verifikasi: Setelah formulir diterima, petugas akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah Anda layak mendapatkan bantuan.

– Pencatatan di DTKS: Jika memenuhi syarat, data Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS dan akan dipertimbangkan untuk menerima bantuan sosial yang sesuai.

0 Komentar