PASUNDAN EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam hari ini tidak mengalami perubahan. Berdasarkan informasi dari laman logammulia.com, harga emas Antam tetap berada di Rp 1.539.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga stabil di angka Rp 1.391.000 per gram. Buyback adalah harga yang diberikan kepada investor saat mereka menjual kembali emas batangan ke Antam.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Tetapi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak menjadi 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Baca Juga:Nissan Leaf Generasi Ketiga Sebagai Kendaraan Listrik yang Modern dan AtraktifBersama Oni SOS Calon Bupati Subang Nomor Urut 01, Kang Jimat, Sosialisasi Program di Desa Pamanukan Kota
Adapun untuk transaksi buyback, PPh 22 dikenakan sesuai ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per hari ini:
– 0,5 gram: Rp 819.500
– 1 gram: Rp 1.539.000
– 2 gram: Rp 3.018.000
– 3 gram: Rp 4.502.000
– 5 gram: Rp 7.470.000
– 10 gram: Rp 14.885.000
– 25 gram: Rp 37.087.000
– 50 gram: Rp 74.095.000
– 100 gram: Rp 148.112.000
– 250 gram: Rp 370.015.000
– 500 gram: Rp 739.820.000
– 1.000 gram: Rp 1.479.600.000