SUBANG – Polres Subang lagi-lagi bikin gebrakan. Kali ini, lewat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), mereka berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Kabupaten Subang yang melibatkan pengadaan kendaraan ambulans di tahun 2020. Ya, ambulans yang seharusnya jadi garda depan layanan kesehatan malah jadi sasaran oknum nakal! Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana dan timnya, mengungkap sederet fakta mencengangkan soal kasus ini.
Jadi, ceritanya gini. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Subang menemukan indikasi kuat adanya permainan kotor dalam proyek pengadaan dua unit ambulans yang nilainya gak main-main: Rp3,15 miliar! Proyek ini didanai dari APBD Provinsi Jawa Barat, khusus buat mendukung layanan kesehatan di masa pandemi. Ironis, bukan? Alih-alih menambah armada kesehatan, uang segunung itu malah diduga “digoreng” demi keuntungan pribadi beberapa pihak.
Pemeran utama dalam drama ini adalah seorang PNS berinisial A.J. alias A.Y., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dia diduga bersekongkol dengan dua petinggi perusahaan, yaitu D.A.R., komisaris CV NSG, dan M.D.S., direktur CV NSG. Trio ini konon pakai berbagai modus untuk mengamankan aksinya, mulai dari memalsukan dokumen kontrak, “pinjam” nama perusahaan lain, hingga memelintir prosedur pengadaan.
Baca Juga:Gebrakan Berani Presiden Prabowo: Lapor Korupsi Langsung ke TikTok!Nilai Token Turun 76%! Hamster Kombat Berjuang di Tengah Krisis Kripto
Menurut Kapolres Subang, pengadaan ambulans ini nyatanya jalan tanpa pengawasan audit dari lembaga berwenang seperti APIP atau BPKP, alias “jalan tol” buat para oknum. Akibatnya, negara diduga rugi sampai Rp1,24 miliar! Ini nih yang bikin publik semakin geram.
Kapolres Ariek juga membongkar alur transaksi keuangan yang dipakai buat melancarkan aksi. Rupanya, A.J. terima uang sebesar Rp343 juta dari D.A.R. dan M.D.S. Sebagian duit ini masuk ke rekening istri A.J., sedangkan sisanya diterima secara tunai. Sementara itu, dua rekannya, D.A.R. dan M.D.S., ikut kecipratan keuntungan masing-masing sebesar Rp75 juta dan Rp433,2 juta, yang diduga dipakai buat kepentingan pribadi.