3. Strategi Penindakan, yang dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Arief juga menjelaskan bahwa ketiga strategi tersebut tidak akan berjalan apabila tidak adanya peran serta dari seluruh unsur pemerintah dan pengawasan dari masyarakat.
“Ketiga strategi ini tidak akan berjalan apabila tidak ada peran serta dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.”
Turut hadir Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Subang, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, dan Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Subang.(rls)