Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking 

Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking (Foto: MNC Media)
Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking (Foto: MNC Media)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bagi masyarakat yang pernah mengakses layanan pembiayaan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi elemen penting dalam menentukan kelayakan pengajuan kredit.

Sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking ini memegang peranan vital, terutama dalam memberikan penilaian kredit yang digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank maupun perusahaan multifinance.

Skor kredit yang buruk dalam SLIK dapat menjadi penghalang utama bagi seseorang untuk memperoleh kredit, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman usaha, hingga pembiayaan lainnya. Terlebih, aturan baru OJK telah mewajibkan platform P2P Lending (pinjaman online) untuk melaporkan histori kredit pengguna ke dalam SLIK. Dengan demikian, tunggakan di platform pinjaman online kini turut berkontribusi terhadap buruknya skor kredit seseorang.

Baca Juga:Ingin Saldo DANA Gratis? Begini Cara Dapatkan Hingga Rp176 Ribu Hari Ini!Langkah dan Cara Daftar TikTok Seller Center Tanpa KTP

Bahkan sebelum aturan tersebut diterapkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa sekitar 40% pengajuan KPR ditolak akibat skor kredit yang buruk. Salah satu penyebab utamanya adalah cicilan pinjaman online yang bermasalah. Tak hanya itu, skor kredit buruk juga berdampak pada aspek lain, seperti gagal lolos seleksi pekerjaan.

Langkah Memperbaiki Skor Kredit

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembaruan data SLIK dapat dilakukan jika peminjam telah melunasi kewajiban kreditnya atau mengikuti langkah-langkah sesuai aturan.

Berikut beberapa langkah penting:

1. Melunasi Tunggakan Kredit

Jika memiliki catatan tunggakan kredit, satu-satunya cara untuk membersihkan skor kredit adalah dengan melunasi kewajiban tersebut.

2. Melaporkan Kesalahan Data

Jika merasa ada kesalahan dalam catatan kredit, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut ke lembaga keuangan terkait atau OJK.

3. Pembaruan Data SLIK

Setelah kewajiban dilunasi, pembaruan data dalam SLIK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari. Disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti.

Cara Mengecek Skor Kredit Mandiri

Masyarakat dapat memeriksa skor kredit secara mandiri melalui laman resmi [idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id). Dalam sistem SLIK, skor kredit dibagi menjadi lima kategori:

– Skor 1: Riwayat kredit sangat baik.

– Skor 2: Masih layak untuk mengajukan kredit.

0 Komentar