PASUNDAN EKSPRES – TikTok kini tidak hanya menjadi platform hiburan, tetapi juga sarana bisnis yang potensial. Salah satu cara memanfaatkan platform ini adalah dengan bergabung di TikTok Seller Center untuk berjualan. Tapi bagaimana jika Anda tidak memiliki KTP? Tenang, masih ada cara untuk mendaftar dengan dokumen alternatif.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen Pengganti KTP
TikTok Seller Center membutuhkan dokumen identitas untuk verifikasi. Jika Anda tidak memiliki KTP, Anda bisa mencoba menggunakan dokumen lain seperti:
– SIM (Surat Izin Mengemudi)
– Paspor
– Kartu Pelajar atau Mahasiswa (untuk yang masih belajar)
– Kartu Keluarga (dengan nama Anda tercantum)
Pastikan dokumen yang digunakan jelas, valid, dan sesuai dengan data yang Anda daftarkan.
2. Kunjungi Halaman TikTok Seller Center
Baca Juga:Jangan Lewatkan! Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp230.000 Hari Ini!Loyalis Paslon Jimat-Aku Optimis Menang di Pilkada Subang 2024
Buka [TikTok Seller Center](https://seller.tiktokglobalshop.com/) melalui browser Anda. Klik Sign Up untuk mulai mendaftar.
3. Buat Akun TikTok Seller
Anda bisa mendaftar menggunakan:
– Akun TikTok yang sudah ada
– Nomor telepon
Pastikan email atau nomor telepon yang digunakan aktif untuk menerima kode verifikasi.
4. Isi Informasi Akun
Setelah berhasil login, isi data-data yang diperlukan, seperti:
– Nama toko
– Alamat lengkap
– Nomor telepon yang aktif
5. Unggah Dokumen Verifikasi
Pada bagian verifikasi identitas:
– Pilih jenis dokumen yang akan diunggah (misalnya, SIM atau Paspor).
– Unggah foto dokumen tersebut. Pastikan gambarnya jelas dan memenuhi syarat.
6. Tambahkan Informasi Rekening Bank
Untuk menerima pembayaran dari hasil penjualan, tambahkan informasi rekening bank Anda. Rekening ini harus sesuai dengan nama yang tertera pada dokumen identitas.
7. Verifikasi dan Tunggu Persetujuan
Setelah semua data diisi, kirimkan untuk proses verifikasi. TikTok biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja untuk memeriksa dan menyetujui pendaftaran Anda.
Tips Agar Pendaftaran Disetujui
– Pastikan data yang dimasukkan konsisten antara akun, dokumen, dan rekening bank.
– Jika menggunakan dokumen selain KTP, pilih dokumen resmi yang mudah diverifikasi.
– Jangan gunakan dokumen palsu atau manipulasi data karena akan mengakibatkan akun Anda ditolak atau diblokir.
Baca Juga:Harga Emas Antam Naik Signifikan, Sentuh Rp 1.541.000 per GramTim ASIH Kabupaten Subang Gelar Bakti Sosial Kesehatan Sekaligus Kampanye di Dawuan, Subang
Mendaftar di TikTok Seller Center tanpa KTP tetap memungkinkan asalkan Anda memiliki dokumen alternatif yang sah. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa mulai berjualan dan meraih peluang besar di platform TikTok.