PASUNDAN EKSPRES – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menyediakan layanan cek nomor Kartu Keluarga (KK) secara online untuk memudahkan masyarakat dalam berbagai keperluan administratif. Fasilitas ini sangat berguna bagi Anda yang perlu mengurus dokumen tanpa membawa KK fisik atau jika KK hilang.
Nomor KK sering diperlukan untuk keperluan seperti mengurus perbankan, sekolah, BPJS Kesehatan, bantuan sosial, kelahiran anak, kematian anggota keluarga, pindah domisili, dan berbagai dokumen legal lainnya. Berikut adalah cara mudah untuk cek nomor KK secara online.
Cara Cek Nomor KK Secara Online Sebelum memulai, pastikan Anda menyiapkan: – Nomor WhatsApp aktif – Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Aplikasi media sosial atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Dilansir dari Antara (5 Desember 2024), berikut beberapa metode yang dapat dilakukan:
Baca Juga:Dapatkan Link DANA Kaget Rp150.000 untuk Menambah Saldo Dompet Digital Kamu!Sederet Nama Desa Berprestasi di Subang Mendapat Penghargaan
1. Melalui Media Sosial Dukcapil Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui akun media sosial resmi mereka: – Facebook: Ditjen Dukcapil – Twitter/X: @ccdukcapil – Instagram: @dukcapilkemendagri
Langkah-langkah: 1. Kirimkan pesan langsung (direct message) ke salah satu akun tersebut. 2. Sertakan informasi berikut dalam pesan: – Nama lengkap – NIK – Tujuan pengecekan nomor KK. 3. Tunggu balasan dari admin Dukcapil.
2. Melalui WhatsApp Dukcapil Layanan WhatsApp resmi Dukcapil di nomor 08118005373 juga dapat digunakan untuk mengecek nomor KK. Berikut caranya: 1. Simpan nomor WhatsApp Dukcapil di ponsel Anda. 2. Kirimkan pesan dengan format berikut: – Nama lengkap – NIK – Nomor telepon – Tujuan pengecekan KK. 3. Tunggu respons dari admin untuk mendapatkan informasi nomor KK Anda.
3. Melalui Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)Aplikasi IKD adalah platform digital yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara online, termasuk nomor KK.
Cara membuat akun IKD: 1. Unduh aplikasi IKD melalui ponsel. 2. Isi data pribadi: NIK, email, dan nomor ponsel. 3. Klik “Verifikasi Data.” 4. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur Face Recognition. 5. Pindai QR Code yang diperoleh dari Dukcapil. 6. Aktifkan akun melalui kode aktivasi yang dikirimkan ke email.
Cara cek nomor KK melalui IKD:1. Buka aplikasi IKD. 2. Pilih menu “Pelayanan” di halaman utama. 3. Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga.” 4. Klik “Ajukan” dan tunggu data KK Anda muncul di aplikasi.