Namun, tidak sedikit pihak yang khawatir bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan mengurangi transparansi dan representasi masyarakat. Sistem ini dinilai rentan terhadap praktik politik uang di kalangan elite politik, yang bisa melemahkan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat yang mereka pimpin. Sejumlah pihak khawatir bahwa langkah ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan membuat pemerintahan menjadi kurang akuntabel.
Pada akhirnya, wacana penghapusan Pilkada langsung ini menimbulkan pertanyaan penting tentang keseimbangan antara efisiensi anggaran dan prinsip-prinsip demokrasi. Akankah langkah ini mengarah pada kemunduran demokrasi di Indonesia, atau justru membuka peluang untuk pengelolaan anggaran negara yang lebih efektif dan efisien? Hal ini masih menjadi perdebatan yang terus berkembang.