SUBANG-Target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Subang tahun 2024 ini, mencapai target, bahkan melebihi dari angka target yang ditentukan. Artinya jika target melebihi dari 100 %, maka itu melampaui dari batas target yang ditentukan.
Bapenda Subang melalui Kabid Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan Drs. Rusdyanto melalui Kasubid Penagihan Deden Jatnika menyampaikan, bahwa target PAD dari sektor Pajak Daerah tahun 2024 ini sebesar Rp 342,3 miliar, dari target tersebut realisasi penerimaan pajak daerah senilai Rp 378,9 miliar, melebihi dari target, sehingga prosentase capaian target di angka 110,69%, dengan demikian target PAD surplus 10,69 %.
“Ya target tahun ini, trendnya positif, melampaui dari target yang ditentukan,” kata Deden saat di temui Pasundan Ekspres, Jum’at (12/12).
Baca Juga:Terima Apresiasi atas Penerbitan KKPR Pertamina Group, Menteri Nusron: Untuk Sukseskan Ketahanan panganLahirkan Atlet Berprestasi Internasional, Nana Wiatna, Buka Sekolah Taekwondo Subang
Deden kemudian lebih rinci, menyampaikan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah tersebut, ada sekitar 11 sumber pajak atau jenis pajak, di antaranya yaitu:
1. Pajak Reklame2. Pajak Air Tanah3. Pajak MBLB4. PBB-P25. BPHTB6. Pajak SBN7. Makan/Minum8. Hotel9. Tenaga Listrik10. Jasa Parkir11. Jasa Hiburan
Dari 11 sumber jenis pajak tersebut, realiasasi nya masing-masing juga mencapai di atas 100 %.
Deden menjelaskan, PAD dari 11 sektor pajak tadi, bisa melampaui dari target tersebut, dipengaruhi oleh tingginya kesadaran wajib pajak, juga tingginya transaksi BPHTB atau pajak pembelan hak atas tanah.
“Ya intinya semua wajib pajak dari 11 sektor pajak daerah itu juga masuk di atas 100%, juga para petugas penagihan lebih inten, sehingga target tercapai bahkan di atas 100 persen,” tukasnya.(dan).