PASUNDAN EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah fokus mengejar potensi pajak yang ada dalam ekonomi bawah tanah, sebuah sektor yang seringkali tidak terdeteksi oleh sistem pajak resmi. Menurut Sri Mulyani, pemerintah sedang melakukan pemetaan terhadap aktivitas ekonomi ilegal dan bawah tanah untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam menanganinya. “Pemetaan aktivitas ilegal berbeda dengan ekonomi bawah tanah. Ekonomi bawah tanah sifatnya menghindari pajak, maka pemetaannya akan berbeda. Ini yang sedang dilakukan oleh Pak Wamenkeu Anggito beserta tim pajak, bea cukai, dan PNBP,” jelas Sri Mulyani dalam wawancaranya dengan Antara pada Sabtu (14/12/2024).
Salah satu sektor yang tengah mendapat perhatian adalah praktik penghindaran pajak dalam industri minyak kelapa sawit (CPO). Di sektor ini, sering ditemukan manipulasi data seperti luas lahan, pelaporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, hingga penerapan strategi transfer pricing yang ilegal. Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh sektor-sektor tertentu, termasuk yang berhubungan dengan ekspor barang strategis.
Selain sektor CPO, ada juga aktivitas ekonomi bawah tanah yang lebih bersifat kriminal, seperti judi online. Menurut Sri Mulyani, penanganan kasus-kasus seperti ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. “Untuk aktivitas ekonomi bawah tanah yang bersifat kriminal, seperti judi online, akan ditangani melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L), termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,” ungkap Sri Mulyani. Pemetaan dan penanganan terhadap masalah ini akan dilakukan secara bertahap, dengan koordinasi yang lebih intensif antara kementerian terkait.
Baca Juga:Review Xiaomi 14T Pro, HP Terbaik Gaming 2024! yang Lain Lewat!Mengapa Ridwan Kamil Kalah di Pilgub Jakarta? Ini Analisisnya
Penting untuk dicatat bahwa upaya penanggulangan ekonomi bawah tanah tidak hanya melibatkan sektor pajak, tetapi juga menyentuh aspek kepabeanan dan cukai. Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengungkapkan keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mencegah kerugian negara yang mencapai Rp3,9 triliun dari 31.275 kasus penyelundupan sepanjang tahun 2024. DJBC melakukan lebih dari 5.000 penindakan per bulan dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp6,1 triliun.