PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Langkah ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Dengan kenaikan ini, berbagai barang dan jasa akan terdampak, sementara beberapa tetap dikecualikan.
Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN
Beberapa jenis barang dan jasa tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4A UU HPP. Barang tertentu yang dikecualikan meliputi:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, atau usaha jasa boga lainnya. Baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, jenis ini merupakan objek pajak daerah.
- Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Untuk jasa, beberapa kelompok yang tidak dikenai PPN adalah:
Baca Juga:Review Xiaomi 14T Pro, HP Terbaik Gaming 2024! yang Lain Lewat!Mengapa Ridwan Kamil Kalah di Pilgub Jakarta? Ini Analisisnya
- Jasa keagamaan seperti pelayanan peribadatan.
- Jasa kesenian dan hiburan yang dilakukan oleh pekerja seni atau pengelola hiburan yang merupakan objek pajak daerah.
- Jasa perhotelan termasuk penyewaan kamar dan ruang di hotel.
- Jasa pemerintah, yang terkait dengan aktivitas pemerintahan yang tidak dapat dilakukan oleh usaha swasta.
- Jasa parkir, yang dikelola pemilik atau pengusaha tempat parkir sebagai objek pajak daerah.
- Jasa boga atau katering, yang juga termasuk dalam objek pajak daerah.
Selain itu, barang dan jasa tertentu yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional juga dibebaskan dari PPN. Contohnya:
- Barang kebutuhan pokok.
- Jasa kesehatan medis dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Jasa pendidikan, keuangan, dan asuransi.
- Jasa angkutan umum darat, laut, udara, serta tenaga kerja.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN
Di sisi lain, banyak barang dan jasa yang tetap menjadi objek PPN. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU PPN. Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam negeri, impor BKP, hingga ekspor barang dan jasa tertentu, semuanya dikenakan tarif PPN.
Contoh barang yang terkena PPN meliputi:
- Barang konsumsi seperti tas, pakaian, sepatu, dan kosmetik.
- Produk otomotif, alat elektronik, dan perkakas rumah tangga.
- Pulsa telekomunikasi.
- Jasa digital seperti layanan streaming musik dan film, termasuk Spotify dan Netflix.