PASUNDAN EKSPRES– Pemerintah akan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA pada tahun 2025. Langkah ini diambil seiring dengan amanat Undang-Undang yang menyatakan bahwa tarif PPN akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024, bahwa perubahan ini akan mempengaruhi kelompok pelanggan dengan daya tersebut. “Untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA dikenakan PPN,” ujarnya menegaskan kebijakan yang akan segera diterapkan.
Status Listrik sebagai Barang Kena Pajak
Saat ini, listrik untuk pelanggan dengan daya 3.500-6.600 VA masih termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang memiliki sifat strategis. Atas dasar itu, penyerahan listrik kepada kelompok pelanggan ini masih dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16B UU PPN serta diperkuat melalui Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Baca Juga:Pemetaan Ekonomi Ilegal, Langkah Kemenkeu Sri Mulyani Gempur Penghindaran PajakDPRD Jawa Barat Dorong Sosialisasi Masif Opsen Pajak 66% demi Hindari Polemik!
Namun, mulai 2025, pemerintah memutuskan untuk mencabut pembebasan pajak tersebut. Dengan demikian, pelanggan di kategori daya ini akan mulai merasakan kewajiban membayar PPN sebesar 12%.
Kenaikan Tarif PPN dan Dampaknya
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% bukan hanya akan berlaku untuk listrik, tetapi juga untuk berbagai barang dan jasa yang menjadi objek pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, sejalan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Kebijakan pengenaan PPN atas listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3.500-6.600 VA ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan pajak. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini juga menimbulkan tantangan, terutama bagi masyarakat kelas menengah yang masuk dalam kategori pelanggan tersebut.
Proyeksi dan Kesiapan Implementasi
Dalam konteks implementasi kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PLN akan memastikan kesiapan sistem penagihan serta sosialisasi kepada pelanggan terdampak. Sosialisasi menjadi langkah penting agar pelanggan memahami kewajiban baru ini serta dampaknya terhadap tagihan listrik bulanan mereka.
Keputusan untuk mengenakan PPN pada pelanggan listrik dengan daya 3.500-6.600 VA juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan komprehensif. Sementara itu, penyesuaian tarif menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara di tengah berbagai tantangan ekonomi.