PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski kebijakan ini menuai beragam reaksi, terutama kekhawatiran dari masyarakat soal dampaknya terhadap ekonomi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain.
“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, baik di antara negara berkembang maupun negara anggota G20,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa perbandingan tersebut dibuat berdasarkan data Dana Moneter Internasional (IMF) dan laporan pajak global PwC yang telah diolah oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga:Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025Pemetaan Ekonomi Ilegal, Langkah Kemenkeu Sri Mulyani Gempur Penghindaran Pajak
Tarif PPN Indonesia dalam Perbandingan Global
Saat ini, tarif PPN di Indonesia sebesar 11% berlaku sejak 1 April 2022, setelah sebelumnya bertahan di angka 10%. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia berada di antara Filipina yang menerapkan tarif 12% dan beberapa negara dengan tarif 10%.
Beberapa negara dengan PPN 10% antara lain:
- Kanada (dengan tarif federal dan provinsi bervariasi antara 5% hingga 15%)
- Australia
- Jepang
- Korea Selatan
- Malaysia
- Vietnam (yang bahkan memperpanjang pemangkasan tarif dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025)
Sementara itu, tarif PPN di negara lain cukup bervariasi dan lebih tinggi, seperti:
- Brasil dengan tarif 17% dan rasio pajak 24,67% terhadap PDB
- Afrika Selatan dengan PPN 15% dan rasio pajak 21,4%
- India dengan PPN 18% dan rasio pajak 17,3%
- Turki dengan PPN 20% dan rasio pajak 16%
- Filipina dengan PPN 12% dan rasio pajak 15,6%
- Meksiko dengan PPN 16% dan rasio pajak 14,46%
Dari data tersebut, Sri Mulyani menekankan bahwa meski tarif PPN Indonesia akan naik menjadi 12%, rasio pajak Indonesia masih cukup rendah, yakni hanya 10,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4%. Ini menunjukkan ada pekerjaan rumah yang harus kita perbaiki. Tidak berarti kita harus naik setinggi negara lain, tapi ini memberi gambaran di mana posisi Indonesia saat ini,” jelasnya.
Kenaikan PPN Dilakukan Secara Hati-Hati
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN dilakukan dengan penuh pertimbangan. Menurutnya, pemerintah telah mempelajari dampak kenaikan sebelumnya dari 10% ke 11% pada 2022. Saat itu, kondisi perekonomian Indonesia cukup stabil, bahkan menunjukkan perbaikan di beberapa sektor.