PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak Mulai 1 Januari 2025

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak Mulai 1 Januari 2025
PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak Mulai 1 Januari 2025
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, kebijakan ini disertai pengecualian terhadap sejumlah barang dan jasa yang dianggap esensial. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat di tengah kenaikan pajak yang berlaku.

Barang dan Jasa Esensial Bebas PPN

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian pada Senin (16/12/2024), Airlangga memaparkan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, seperti daging wagyu, daging kobe, salmon premium, hingga layanan kesehatan kelas atas. “Sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan ini, sesuai jadwal yang sudah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ujar Airlangga.

Meski begitu, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap mendapat insentif berupa PPN 0 persen. Daftar barang bebas PPN mencakup:

Baca Juga:Air Rebusan Mi Instan Tidak Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli GiziTarif PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Alasan Pemerintah dan Perbandingannya dengan Negara Lain

  • Kategori Barang:

Beras, daging ayam ras, daging sapi, susu segar, telur ayam, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, gula pasir, serta berbagai jenis ikan seperti bandeng, tuna, dan tongkol.

  • Kategori Jasa:

Layanan pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Insentif untuk Kelas Menengah dan Dunia Usaha

Di samping kebijakan PPN 12 persen, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif bagi kelas menengah, rumah tangga, dan dunia usaha. Insentif ini diharapkan mampu menopang sektor perekonomian yang terdampak akibat kenaikan pajak.

1. Insentif untuk Kelas Menengah:

Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain:

  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Properti dengan harga jual hingga Rp5 miliar akan mendapatkan keringanan pajak dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.
  • Insentif Kendaraan Listrik: Pemerintah membebaskan PPnBM dan Bea Masuk untuk kendaraan listrik roda empat tertentu, baik yang diimpor maupun diproduksi dalam negeri.
  • PPh Pasal 21 DTP: Diberikan untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
0 Komentar