Selain itu, relaksasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada industri padat karya berupa diskon 50 persen untuk pembayaran iuran.
2. Insentif untuk Rumah Tangga:
Sektor rumah tangga juga mendapat perhatian khusus. Insentif yang diberikan berupa:
- Bantuan pangan: Beras 10 kilogram per bulan akan dibagikan kepada 16 juta penerima bantuan selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025.
- Diskon biaya listrik: Pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA mendapat diskon sebesar 50 persen selama periode yang sama.
- PPN DTP 1 persen: Berlaku untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
3. Insentif untuk Dunia Usaha:
Baca Juga:Air Rebusan Mi Instan Tidak Berbahaya, Ini Alasannya Menurut Ahli GiziTarif PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Alasan Pemerintah dan Perbandingannya dengan Negara Lain
Pemerintah juga memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM hingga 2025. Adapun UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final. Selain itu, industri padat karya mendapat skema subsidi bunga 5 persen untuk pembiayaan revitalisasi mesin demi meningkatkan produktivitas.
Tujuan Kebijakan: Menjaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait potensi penurunan daya beli. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan berbagai insentif dan pengecualian yang dirancang untuk menjaga kesejahteraan ekonomi.
“Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional terlindungi, dan industri pengolahan makanan-minuman tetap dapat tumbuh,” kata Airlangga.
Langkah Strategis Pemerintah di Tengah Tantangan Ekonomi
Pengenaan PPN 0 persen untuk kebutuhan pokok menjadi upaya konkret pemerintah untuk melindungi masyarakat lapisan bawah dari dampak kenaikan pajak. Sementara itu, insentif bagi kelas menengah dan dunia usaha diharapkan dapat memacu aktivitas ekonomi nasional.
Dengan strategi ini, pemerintah optimistis kebijakan kenaikan PPN akan mampu berjalan selaras dengan upaya pemulihan ekonomi, tanpa membebani kelompok rentan.