PASUNDAN EKSPRES – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, UMP dan UMK tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Formula Penetapan UMP dan UMKKenaikan UMP 2025 dihitung berdasarkan formula:UMP2025 = UMP2024 + (UMP2024 × 6,5%)
Sementara untuk UMK, dasar perhitungannya adalah:UMK2025 = UMK2024 + (UMK2024 × 6,5%)
Baca Juga:Cara Mudah Cek Nomor KK Secara Online Melalui Dukcapil Dapatkan Link DANA Kaget Rp150.000 untuk Menambah Saldo Dompet Digital Kamu!
Menurut Yassierli, nilai kenaikan ini telah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang relevan.
Penerapan Mulai 1 Januari 2025Dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa UMP, UMK, serta upah minimum sektoral baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan mulai diberlakukan serentak pada 1 Januari 2025.
“Kami harap semua pihak dapat menerapkan kebijakan UMP dan UMK ini dengan baik. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memperhatikan daya saing usaha,” tegas Yassierli.
Dengan penetapan ini, para pelaku usaha diharapkan dapat segera mempersiapkan penyesuaian terhadap kebijakan upah minimum terbaru, sementara para pekerja diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kenaikan ini.