Meski demikian, Susiwijono menekankan bahwa pembahasan terkait kebijakan ini masih sebatas kajian. Tidak ada keputusan resmi yang diambil, dan kebijakan ini tidak termasuk dalam paket kebijakan ekonomi saat ini. Fokus pemerintah saat ini adalah memberikan insentif untuk meringankan UMKM di tengah pemberlakuan PPN 12%. “Kemarin ini tidak disinggung karena konteksnya kan adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025,” jelasnya.
Jika nantinya threshold omzet untuk UMKM benar-benar diturunkan, perubahan tersebut akan memerlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. “Kita lihat perubahan PP-nya nanti ya, threshold yang mana ini kan harus ubah PP, nanti pasti pemerintah akan sampaikan hitung-hitungannya,” ujar Susiwijono.
Komitmen terhadap UMKM
Klarifikasi ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas bagi pelaku UMKM, terutama di tengah tantangan kenaikan tarif PPN. Dengan mempertahankan threshold omzet Rp 4,8 miliar, pelaku UMKM dapat terus menikmati tarif PPh Final 0,5% tanpa khawatir akan perubahan yang mendadak.
Baca Juga:Bitcoin Cetak Rekor, Aave dan NEAR Siap Tembus Kapitalisasi US$ 10 Miliar10 Game Penghasil Saldo DANA Rp50 Ribu, Langsung Cair dan Terbukti!
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, khususnya sektor UMKM, sekaligus menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah di tengah dinamika kebijakan pajak.