PASUNDAN EKSPRES – Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah DKI Jakarta harus siap menghadapi dua jenis pajak tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah. Pajak ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing dikenakan opsen sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.
Bagi mereka yang berencana membeli kendaraan baru pada tahun 2025, dua komponen pajak baru ini akan menjadi bagian dari kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi. Secara total, pembeli kendaraan baru akan dikenakan tujuh komponen pajak yang terdiri dari: BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Sebagai contoh perhitungan, jika sebuah kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar 66 persen akan dikenakan, yaitu Rp660 ribu. Artinya, total pajak kendaraan tersebut, termasuk opsen PKB, menjadi Rp1,66 juta. Begitu pula dengan BBNKB, yang dihitung dengan cara serupa. Pemilik kendaraan akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.
Baca Juga:Mudah dan Terbukti Cair! 10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA di 2024Mau Duit? 10 Cara Mendapatkan Saldo DANA 50 Ribu Tanpa Modal!
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memantau status dan jumlah pajak kendaraan melalui layanan online. Masyarakat dapat mengakses informasi terkait pajak kendaraan secara berkala melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Salah satu platform yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan adalah situs https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Penerapan pajak opsen ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, Opsen Pajak Daerah merujuk pada pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu, yang diberlakukan atas PKB, BBNKB, dan Pajak Kendaraan Bermotor Lainnya (MBLB).
Secara teknis, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen BBNKB akan dikenakan oleh kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, seiring dengan pengaturan pajak kendaraan yang lebih terstruktur dan transparan.