PASUNDAN EKSPRES – Meningkatnya perpindahan preferensi masyarakat ke rokok yang lebih murah, atau dikenal sebagai fenomena *downtrading*, menjadi sorotan utama Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tren ini dinilai sebagai konsekuensi dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dalam sebuah paparan di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (7/12/2024).
“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” ujar Askolani.
Fenomena ini menggambarkan pola konsumen yang beralih dari rokok golongan premium ke produk yang lebih murah. Namun, Askolani menekankan bahwa peralihan ini harus terjadi secara alami, bukan akibat manipulasi produsen yang ingin menghindari tarif cukai sesuai regulasi.
Baca Juga:ANTV PHK Massal, Krisis Keuangan dan Utang Rp8,79 Triliun!DJP Pastikan: Tidak Ada Kebijakan Baru untuk Threshold Pajak UMKM 2025!
“Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak,” tegasnya.
Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan
Merespons tren ini, Bea Cukai berencana memperketat pengawasan untuk memastikan produsen rokok tidak menyalahgunakan regulasi. Selain itu, fenomena ini juga menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai yang lebih relevan di masa mendatang.
“Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana,” tambah Askolani.
Dalam upaya menjaga stabilitas pasar, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025. Langkah ini telah dipertimbangkan dalam pembahasan RAPBN 2025 yang disepakati oleh DPR pada September 2024.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” jelas Askolani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Penyesuaian di Tingkat Industri
Salah satu alasan pemerintah menahan kenaikan tarif CHT adalah untuk mengatasi dampak fenomena *downtrading*, khususnya perbedaan harga signifikan antara rokok golongan I dan golongan III. Menurut Askolani, pemerintah sedang mempertimbangkan alternatif kebijakan berupa penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.
“Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri. Tentunya akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.