Menguak Harta Kekayaan Cak Imin! Siapakah di Balik Kebijakan Pajak 12% 2025?

Menguak Harta Kekayaan Cak Imin! Siapakah di Balik Kebijakan Pajak 12% 2025?
Menguak Harta Kekayaan Cak Imin! Siapakah di Balik Kebijakan Pajak 12% 2025?
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 terus menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kebijakan ini, yang dianggap menambah beban rakyat di tengah kondisi ekonomi sulit, menyoroti peran Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai salah satu tokoh penting di balik pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN yang diatur dalam UU HPP, mulai berlaku sejak Oktober 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif PPN naik menjadi 11% pada April 2022 dan direncanakan menjadi 12% pada 2025. Saat UU ini disahkan, Cak Imin menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), posisi yang membuatnya memiliki peran strategis dalam proses legislasi tersebut.

Kebijakan ini memicu keresahan di masyarakat. Kenaikan pajak dinilai akan memperparah kondisi ekonomi rakyat, yang tengah menghadapi tantangan berat seperti rendahnya daya beli, meningkatnya angka pengangguran, dan sulitnya akses ke lapangan kerja. Di sisi lain, keputusan ini diambil dengan dalih untuk memperbaiki struktur perpajakan nasional.

Baca Juga:ANTV PHK Massal, Krisis Keuangan dan Utang Rp8,79 Triliun!DJP Pastikan: Tidak Ada Kebijakan Baru untuk Threshold Pajak UMKM 2025!

Harta Kekayaan Cak Imin Jadi Perbincangan

Di tengah sorotan atas kebijakan kenaikan PPN, masyarakat juga tertarik mengetahui kekayaan Cak Imin, sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan terakhir yang disampaikan pada Oktober 2023, menjelang pencalonannya sebagai Wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan, mengungkapkan total kekayaan Cak Imin mencapai Rp25.975.043.212.

Sebagian besar kekayaan tersebut berupa lima petak tanah dan bangunan yang bernilai Rp24,7 miliar, semuanya berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Selain aset properti, ia juga memiliki satu unit mobil Toyota Alphard dan sepeda motor Piaggio tahun 2007, dengan total nilai Rp259 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp171,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp844,5 juta turut melengkapi daftar kekayaannya.

Antara Kebijakan dan Publikasi

Kritik terhadap kenaikan PPN 12% tidak hanya menyoroti dampaknya terhadap masyarakat, tetapi juga mengaitkannya dengan peran tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengesahan kebijakan tersebut. Cak Imin, sebagai salah satu tokoh kunci, dianggap memegang tanggung jawab besar atas dampak yang dirasakan rakyat.

Namun, pihak pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan fiskal negara. Cak Imin sendiri belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait sorotan terhadap kebijakan ini maupun kekayaannya.

0 Komentar