Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50% Simak Ini Cara Mendapatkan Diskon Listrik

foto : Diskon 50 persen ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt atau lebih rendah (sumber
foto : Diskon 50 persen ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt atau lebih rendah (sumber web https://www.gudnyus.id/)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah akan memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Periode dan Sasaran DiskonMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025. “Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” ujar Airlangga.

Diskon ini menyasar lebih dari 80 juta pelanggan PLN, yang meliputi:

24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt.38 juta pelanggan dengan daya 900 watt.14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt.4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.Cara Mendapatkan Diskon ListrikDirektur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa diskon ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Baca Juga:Polsek Binong Amankan Sembilan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Desa CicadasStabil di Tengah Libur Natal, Harga Emas Antam Tetap Rp1,52 Juta per Gram

Diskon akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik. Misalnya, pembelian token senilai Rp100.000 hanya akan dikenakan biaya Rp50.000.Pelanggan pascabayar: Diskon akan langsung dipotong pada tagihan listrik untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.Syarat Diskon dan Kebijakan PPNSebagai bagian dari kebijakan perlindungan ekonomi, pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA tidak akan dikenakan tarif PPN baru. Sementara itu, pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, yang jumlahnya sekitar 400.000 pelanggan, tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.

Stimulus untuk Menjaga Daya Beli MasyarakatMenteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa diskon listrik ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN. “Kami mendesain paket stimulus ini untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah sekaligus menjaga keseimbangan sisi permintaan,” jelas Sri Mulyani.

0 Komentar