PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai Januari 2024. Kebijakan ini mencakup kenaikan tarif untuk rokok elektrik sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) sebesar 6%. Peningkatan tarif tersebut dilakukan dalam rangkaian kebijakan multiyears 2023-2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini bukan hal baru, karena telah direncanakan sejak 2022 dan akan terus berlaku hingga 2027. “Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ujar Sri Mulyani.
Langkah ini didasarkan pada PMK Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, yang bertujuan mendukung program jaminan kesehatan masyarakat. Setidaknya 50% dari penerimaan pajak rokok akan dialokasikan untuk pembiayaan layanan kesehatan dan penegakan hukum.
Baca Juga:Tidak Perlu Fotokopi KTP Lagi, Kini Semua Terintegrasi dengan Digital ID!Bekasi Jadi Ibu Kota? Wacana Provinsi Pakuan Bhagasasi Mulai Menguat
Produksi dan Pengawasan di Tengah Kenaikan Tarif
Untuk mengantisipasi kebijakan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyiapkan 17 juta pita cukai baru. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, kenaikan ini mempertimbangkan aspek konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, serta pemberantasan rokok ilegal. Sampai Oktober 2023, Bea Cukai telah menyita 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, yang mayoritas ditemukan di Jawa Timur.
Askolani juga mencatat bahwa pengawasan pita cukai palsu berdampak positif. “Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” jelasnya.
Dampak Bagi Rokok Elektrik
Rokok elektrik, yang kini semakin diminati, juga terkena imbas kenaikan tarif cukai. Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, menyebut harga produk rokok elektrik akan naik 10-12% setelah pita cukai baru diterapkan pada Januari 2024.
Garindra mengkritisi kurangnya sosialisasi terkait kebijakan ini. Ia juga menyoroti bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, tidak ada definisi spesifik mengenai rokok elektrik. “Pada PMK No.143 Tahun 2023 tentang Pajak Rokok ini seolah-olah Kemenkeu memiliki tafsir tersendiri bahwa yang disebut sebagai ‘bentuk rokok lainnya’ pada Pasal 33 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2022 adalah Rokok Elektrik,” tegasnya.