PASUNDAN EKSPRES – Penggunaan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administratif telah menjadi kebiasaan lama masyarakat Indonesia. Namun, kebiasaan ini segera berakhir. Pemerintah telah mengumumkan penerapan sistem identitas digital mulai Oktober 2024, sebuah langkah besar menuju modernisasi layanan publik.
Transformasi Administrasi Publik
Dengan penerapan identitas digital, masyarakat Indonesia tidak lagi perlu menunjukkan atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, menjelaskan bahwa integrasi data pemerintah akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” ungkap Cahyono dalam sebuah wawancara di acara Profit CNBC Indonesia.
Baca Juga:Mengapa Masyarakat Beralih ke Rokok Murah? Ini Penjelasan Bea CukaiApakah Kenaikan PPN 12% Akan Membantu atau Membebani Ekonomi Nasional?
Sistem identitas digital ini akan mempermudah proses autentikasi. Jika sebelumnya warga harus menyerahkan dokumen identitas di setiap instansi, kini data warga dapat diverifikasi melalui database terpusat. Misalnya, saat mendaftar di rumah sakit atau mengambil bantuan langsung, warga cukup menunjukkan data biometrik seperti sidik jari atau pemindaian mata.
Efisiensi Melalui Integrasi Data
Pemerintah memastikan tidak ada lagi pengulangan data di berbagai instansi. Seluruh data identitas warga akan tersimpan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan diakses melalui sistem interoperabilitas antarinstansi. “Data bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas,” jelas Cahyono. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengisi berbagai formulir yang sama di setiap layanan publik.
Selain itu, untuk mendukung integrasi data ini, pemerintah tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN). Infrastruktur ini akan menjadi pusat pengelolaan data yang menghubungkan berbagai lembaga pemerintahan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa konsolidasi data pemerintah dilakukan secara bertahap.
“Saat ini penyimpanan data masih dilakukan pada pusat data sementara. Namun, PDN yang permanen akan segera selesai tahun depan,” ujar Budi.
Menuju Layanan Publik yang Lebih Baik
Upaya ini juga didukung dengan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, yang mengatur tata kelola klasifikasi data dan memastikan interoperabilitas sistem berjalan lancar. “Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi,” tambah Budi.