Polres Subang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Tanpa Izin di Desa Sukatani

Barang bukti obat terlarang yang disita polisi (Foto: Istimewa)
Barang bukti obat terlarang yang disita polisi (Foto: Istimewa)
0 Komentar

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hari Cahyanto.

Pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HR di sebuah toko di pinggir jalan Dusun Sukatani. Tersangka diduga terlibat dalam penjualan, peredaran, dan penyimpanan obat keras tanpa izin.

“Tersangka diduga menjual, mengedarkan, dan menyimpan obat keras tanpa izin, yang melanggar ketentuan hukum,” ungkap AKP Hari Cahyanto.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga:Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Jumat, 27 Desember 2024Pemdes Gambarsari Bangun Kantor Kepala Desa, Nuansa Alam

33 paket plastik klip, masing-masing berisi 3 butir obat berlogo MF6 blister, masing-masing berisi 10 butir tablet Tramadol

Uang tunai sebesar Rp19.000, terdiri dari pecahan Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000Pasal yang DilanggarTersangka diduga melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1.500.000.000.

Menurut AKP Hari, tersangka memanfaatkan toko kecil sebagai tempat transaksi obat keras tanpa izin resmi.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hari.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan obat-obatan, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib,” tutup AKP Hari.

0 Komentar