PASUNDAN EKSPRES – Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, resmi divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika gagal membayar, harta miliknya akan disita dan dilelang.
Sandra Dewi, yang selalu mendampingi proses persidangan suaminya, mengejutkan publik dengan tindakannya di media sosial. Artis berusia 40 tahun itu diketahui menghapus foto pernikahannya dengan Harvey Moeis dari akun Instagram pribadinya, @sandradewi88. Tak hanya itu, Sandra juga memutuskan untuk tidak lagi mengikuti akun Instagram suaminya dan anak-anaknya, Raphael dan Michael.
Tindakan ini memancing spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik langkah Sandra Dewi, terutama setelah vonis suaminya diumumkan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Sandra mengenai keputusannya tersebut.
Baca Juga:Polres Subang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Tanpa Izin di Desa SukataniHarga Emas Antam Naik Rp8.000 per Jumat, 27 Desember 2024
Pantauan di akun Instagramnya menunjukkan bahwa kini hanya tersisa unggahan terkait aktivitas pribadinya dan kerja sama endorsement dengan berbagai merek. Sandra juga mematikan kolom komentar di hampir semua postingannya, seolah ingin menghindari perbincangan terkait masalah keluarga yang tengah dihadapinya.