Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang Pembacaan Putusan Korupsi Timah Terkait Terdakwa Helena Lim Cs

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang Pembacaan Putusan Korupsi Timah Terkait Terdakwa Helena Lim Cs
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang Pembacaan Putusan Korupsi Timah Terkait Terdakwa Helena Lim Cs
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sidang pembacaan putusan untuk perkara dugaan korupsi timah yang melibatkan terdakwa Helena Lim dan tiga terdakwa lainnya sempat dihentikan hari ini oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rianto Adam Pontoh. Kejadian itu terjadi karena suara tangisan keras dari seorang perempuan yang duduk di bangku pengunjung, yang terisak saat majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

“Siapa yang nangis-nangis di situ tolong dikeluarkan, supaya tidak mengganggu konsentrasi majelis hakim,” tegas Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Permintaan tersebut diajukan setelah perempuan berambut pirang tersebut tidak berhenti menangis meski telah diminta beberapa kali untuk meninggalkan ruang sidang.

Ternyata, perempuan tersebut adalah Hoa Lian, ibu dari terdakwa Helena Lim. Hoa Lian yang terisak, mulai mengucapkan kalimat pembelaan dirinya, “Ganti nyawaku saja, anakku ga salah,” seraya menutupi wajahnya dengan kain biru sambil mengusap air matanya. Dua orang perempuan yang duduk di sampingnya berusaha menenangkannya.

Baca Juga:Tips Mudah dan Gampang Cara Pinjam Uang di DANA Premium Tanpa KTP dan Tanpa RekeningBegini Cara Mendapatkan Uang dari Game yang Terbukti Membayar!

Dalam keadaan yang semakin emosional, Hoa Lian yang terlihat lemas dan hampir tidak sadarkan diri, mulai mengucapkan kalimat-kalimat Islami, “Ya Allah, Allahu Akbar,” sambil sesekali terdiam. Seorang petugas keamanan kemudian membantu memindahkan Hoa Lian dengan kursi roda menuju keluar ruang sidang setelah sempat berhenti di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sebelumnya, Helena Lim, yang merupakan bagian dari dugaan skandal korupsi timah, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan mengganti uang hasil korupsi sebesar Rp 210 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan berupa 4 tahun kurungan jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Helena Lim didakwa membantu pengusaha Harvey Moeis untuk menampung uang hasil korupsi timah melalui perusahaan PT Quantum Skyline Exchange, yang nilainya mencapai 30 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp 420 miliar). Uang tersebut disamarkan dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Hingga pukul 15.46 WIB, Majelis Hakim masih melanjutkan pembacaan pertimbangan sebelum akhirnya memutuskan vonis untuk Helena Lim dan terdakwa lainnya.

0 Komentar