SUBANG– 5 Desa di Kabupaten Subang, dikabarkan akan segera menggelar PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa, mengenai hal itu, Diapemdes Subang sudah menyampaikan laporan ke-Kemendagri dan ke DPMD Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaokan Penjabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemdes Subang, Mita, Senin (30/12).
Mita menyampaikan, adapun desa yang akan melaksanakan PAW yaitu 1. Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara2. Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan3. Desa Cilamaya Hilir Kecamatan Blanakan4. Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo dan5. Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak.
Baca Juga:Satlantas Polres Subang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas pada Malam Tahun Baru 2025, Ada Car Free NightAhmad Fauzi Ridwan, IPNU Harus Kuasai Tiga Kitab, Ikuti Dinamika Politik
Sedangkan 2 desa dari 5 Desa tersebut BPD menurut Mita sudah membentuk Panitia PAW, bahkan sudah melaksanakan Tahapan yang telah disepakati antara BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes),” tuturnya.
Dua desa yang sudah membentuk Panitia yaitu Desa Patimban dan Desa Jambelaer, yang sudah saya Sampaikan Laporannya Ke-Kemendagri dan DPMD Provinsi Jawa Barat.
Mita menjelaskan, dari 5 Desa, yang akan melaksanakan PAW masih ada 2 Desa yang masih dalam proses Penerbitan SK Pemberhentian Kepala Desa yaitu Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo dan Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak.
“Untuk dua desa tersebut Kepala Desanya menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Desa Pasca Perpanjangan Masa Jabatan kades yang di tambah 2 tahun,” jelas Mita. (dan).