PASUNDAN EKSPRES – Mulai 1 Januari 2025 pemerintah resmi menerapkan aturan baru dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik akan dikenai sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sistem Tilang Elektronik Semakin KetatDalam aturan terbaru, pengawasan lalu lintas berbasis ETLE semakin diperluas. Kamera CCTV yang dilengkapi sensor magnetik akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan merekamnya sebagai bukti. Surat konfirmasi atas pelanggaran tersebut dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
Tetapi jika surat konfirmasi tidak direspons dalam waktu 7 hari sejak diterima, STNK kendaraan akan diblokir secara otomatis. Selain itu, jika pelanggar tidak membayar denda tilang dalam waktu 14 hari, STNK juga akan diblokir.
Baca Juga:Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai Hari Ini 1 Januari 2025Rusia Akhiri Larangan Penyebaran Rudal Nuklir Jarak Menengah dan Pendek di Eropa dan Asia
Besaran Denda Tilang ElektronikBerdasarkan jenis pelanggaran, berikut rincian denda tilang yang harus dibayar :
Melanggar rambu lalu lintas: Maksimal Rp500.000Tidak memakai sabuk pengaman: Maksimal Rp250.000Menggunakan ponsel saat berkendara: Maksimal Rp750.000Tidak menggunakan helm: Maksimal Rp250.000Dampak Pemblokiran STNKSTNK yang diblokir akan menyulitkan pemilik kendaraan untuk:
Membayar pajak kendaraan.Melakukan transaksi jual beli kendaraan.Cara Membuka Blokir STNKPemblokiran STNK bersifat sementara dan dapat dibuka setelah pelanggar melunasi denda tilang. Langkah yang harus dilakukan:
Datangi Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum di wilayah setempat.Ajukan pembukaan blokir STNK.Lakukan konfirmasi pelanggaran dan bayar denda sesuai aturan yang berlaku.Menurut AKP Endang Tri Handayani, pemilik kendaraan harus segera melaporkan dan melunasi denda untuk menghindari dampak lebih lanjut.