Pengemudi Mobil Calya Tabrak Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi (baju putih) dan salah satu penumpang mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas menjalani
Pengemudi (baju putih) dan salah satu penumpang mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas menjalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025).(KOMPAS.com/Idon Tanjung.)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Rabu (1/1/2025). Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.

“Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Alvin saat diwawancarai di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.

Antoni dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap dua penumpang mobil, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), yang positif menggunakan narkoba.

Baca Juga:Truk Pengangkut Paket Terbakar di Kantor JNE Bandung, Diduga Akibat Gesekan BateraiAturan Tilang Terbaru 2025, STNK Langsung Diblokir, Denda Maksimal hingga Rp500 Ribu

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB di depan Klinik Siaga Medika, Jalan Hangtuah. Antoni yang diduga dalam pengaruh narkoba setelah berpesta malam tahun baru, kehilangan kendali atas mobil yang dikendarainya.

Mobil bergerak melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Anton Sujarwo (30) bersama istrinya, Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10). Istri dan anaknya meninggal di tempat, sementara Anton sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal akibat luka berat.

Setelah menabrak keluarga Anton, mobil tersebut juga menyenggol sepeda motor lain yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Nur Liani (25), menyebabkan keduanya mengalami luka-luka.

Antoni Romansyah saat ini ditahan di Satlantas Polresta Pekanbaru dengan tangan terborgol. “Tersangka dalam kondisi berbeda ketika diperiksa. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata Alvin.

0 Komentar