SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang menyerahkan ratusan sertifikat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kepada para petani kopi di Kecamatan Cisalak dan Ciater sebagai langkah awal dalam memperbaiki kualitas produksi kopi daerah tersebut. Penyerahan dilakukan oleh Penjabat Bupati Subang, Imran, pada Jumat (3/1).
“Penyerahan sertifikat ini adalah langkah awal penting untuk meningkatkan kualitas kopi Subang agar mampu bersaing di pasar internasional,” ujar Imran.
Menurut data Dinas Pertanian Subang, sebanyak 500 sertifikat STDB diserahkan kepada petani yang mengelola kebun kopi seluas 230 hektare. STDB ini menjadi dokumen legal yang memberikan berbagai manfaat kepada petani, seperti akses program bantuan pemerintah, penyaluran bibit unggul, peremajaan tanaman, dan dukungan pemasaran.
Baca Juga:Wisata Lembang di Hari Pertama 2025 Cenderung Sepi, Wisatawan Kecewa Pengemudi Mobil Calya Tabrak Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka
Imran menekankan pentingnya legalitas budidaya untuk meningkatkan daya saing kopi Subang. “Dengan adanya sertifikat ini, petani dapat lebih mudah mendapatkan dukungan, sehingga kualitas kopi yang dihasilkan dapat terus meningkat,” katanya.
Meski Indonesia merupakan salah satu produsen kopi terbesar dunia, Imran mengungkapkan bahwa kualitas dan harga kopi lokal masih kalah dibandingkan negara seperti Vietnam, Jamaica, dan Brazil.
“Masalah utamanya adalah konsistensi rasa. Kopi Jamaica, misalnya, harganya bisa sepuluh kali lipat dari kopi Indonesia karena kualitas dan cita rasanya yang konsisten,” tambah Imran.
Ia juga berharap Subang dapat memiliki sentra kopi atau pusat lelang kopi untuk mengontrol harga dan mempermudah pemasaran produk petani. “Dengan adanya pusat lelang, kopi Subang akan memiliki nilai tambah yang lebih baik,” tutupnya.