SUBANG – Polsek Pagaden berhasil membubarkan geng motor Kansas 122 Subang yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 23 anggota geng, terdiri dari siswa SMPN 1 Compreng, SMAN 1 Compreng, SMKN 1 Compreng, MTS Yapim Compreng, serta SMKN 1 Cipunagara, diamankan di Mapolsek Pagaden untuk diberikan pembinaan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, menyampaikan bahwa para anggota geng motor tersebut menyatakan ikrar pembubaran diri secara sukarela. Proses deklarasi ini disaksikan oleh orang tua masing-masing pelajar, perangkat Desa Compreng, dan aparatur Kecamatan Compreng.
Kompol Dede Suherman menjelaskan, dalam pembinaan tersebut, seluruh anggota geng Kansas 122 Subang berjanji untuk tidak lagi bergabung dalam organisasi atau komunitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga:Disparpora Subang Klarifikasi Soal Proyek Kolam Renang Ciheuleut Senilai Rp 7,3 MiliarPemkab Subang Serahkan Ratusan Sertifikat Budidaya kepada Petani Kopi untuk Tingkatkan Kualitas Produksi
“Mereka menyatakan keluar dan membubarkan diri secara sukarela dari Geng Kansas 122 Subang. Selain itu, mereka juga berkomitmen menolak ajakan atau aktivitas yang mengganggu ketertiban. Jika mereka melanggar, kami tidak segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Dede Suherman kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Kegiatan pembinaan dan deklarasi ini merupakan bagian dari langkah konkret Polsek Pagaden dalam mencegah tawuran di wilayah hukumnya. “Pembinaan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Pagaden, sekaligus mencegah tawuran antar pelajar,” imbuh Kompol Dede Suherman.
Kapolsek Pagaden juga berharap, kasus seperti ini menjadi yang terakhir. “Kami berharap tidak ada lagi geng motor atau kelompok berandalan yang meresahkan masyarakat. Deklarasi ini adalah upaya nyata dalam mewujudkan kamtibmas yang aman dan nyaman di Kabupaten Subang,” tegasnya.