PASUNDAN EKSPRES – Kejahatan pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Kali ini, Polsek Tanjungsiang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap dua pelaku curanmor yang meresahkan warga Kampung Sirap, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah YF (28) dan R (23). Penangkapan keduanya dilakukan di kediamannya di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Tanjungsiang, IPTU Hajid Abdulah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, AAM (24), yang kehilangan sepeda motornya saat parkir di dekat tukang cukur. Berkat keterangan saksi dan warga setempat, polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor curian tersebut hingga ke rumah para tersangka.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Terjang Kabupaten Subang, Puluhan Rumah Rusak ParahPolsek Pagaden Bubarkan Geng Motor Kansas 122 Subang, Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Deklarasi
“Sepeda motor hasil curian ditemukan di rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Kapolsek.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjungsiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut