KARAWANG– Sekretariat DPRD Karawang memastikan bahwa keberadaan Kelompok Pakar atau Dewan Pakar DPRD Karawang belum resmi dibubarkan.
Menurut Sekretaris DPRD Karawang, dr. Dwi Susilo, masa kerja Dewan Pakar sebelumnya telah berakhir pada Agustus 2024, seiring dengan habisnya masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya.
“Keberadaan Dewan Pakar sebenarnya tidak dibubarkan, hanya saja masa kerjanya sudah selesai. Saat ini, keberadaan Dewan Pakar harus diusulkan kembali oleh unsur pimpinan DPRD yang baru,” ujar Dwi seperti Senin (6/1).
Baca Juga:Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakartak Gerak Cepat Antisipasi Penyebaran PMKHarga Terjangkau, Resto Pawon Ibu Mul Menjadi Makanan Khas Sunda Favorit di Subang
Dwi menjelaskan, masa kerja Dewan Pakar tidak dibatasi satu tahun, melainkan mengikuti periodisasi lima tahun masa jabatan anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan pada masa Bupati Cellica.
Namun, sejak masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya berakhir pada Agustus 2024, Dewan Pakar secara otomatis tidak aktif. Keberadaan Dewan Pakar harus diusulkan ulang oleh Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua, dan tujuh pimpinan Fraksi, atau total 11 unsur pimpinan DPRD.
“Setwan hanya sebagai fasilitator. Nantinya, 11 unsur pimpinan DPRD akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyeleksi anggota Dewan Pakar yang baru,” jelas Dwi.
Terkait waktu pembentukan Pansel, Dwi belum dapat memberikan kepastian. Meski demikian, ia menyebut bahwa Setwan telah berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD yang baru mengenai keberlanjutan Dewan Pakar.
“Pada periode sebelumnya, masa kerja Dewan Pakar juga tidak mencapai lima tahun penuh, melainkan hanya dua tahun.Keberadaannya memang tergantung pada kebutuhan dan usulan dari pimpinan DPRD,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai isu bahwa Dewan Pakar tidak disetujui oleh pihak eksekutif, Dwi menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pakar selama ini telah sesuai dengan Perbup yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak ada bentuk protes resmi dari eksekutif terkait hal tersebut.
“Buktinya, selama ini tidak pernah ada protes tentang Perbup itu,” kata Dwi.
Baca Juga:Dukung Bio Farma Raih Sertifikasi WHO, PLN Suplai Listrik Andal untuk Tingkatkan Produksi VaksinKontrol Harga Kopi, Pj Bupati Wacanakan Sentra Kopi Subang
Meski demikian, Dwi tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai apakah Perbup yang mengatur Dewan Pakar akan direvisi oleh Bupati Aep. Yang pasti, keberadaan Dewan Pakar ke depan akan sangat bergantung pada keputusan unsur pimpinan DPRD dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.