SUBANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang mencatat bahwa capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) sepanjang tahun 2024 baru mencapai 1,83 persen. Angka ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat transformasi digital dalam layanan kependudukan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Subang, Imam Bimawan, menjelaskan bahwa rendahnya capaian IKD ini disebabkan oleh beberapa faktor mulai dari minimnya pemahaman masyarakat terkait manfaat IKD dan kurangnya perangkat pendukung untuk implementasi program ini.
“Banyak masyarakat yang masih belum familiar dengan konsep IKD, sehingga perlu dilakukan sosialisasi lebih masif. Serta akses internet yang terbatas di beberapa wilayah juga menjadi tantangan dalam penerapan IKD,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (7/25).
Baca Juga:Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Subang Meningkat Peternak Diminta WaspadaTemuan Limbah Medis Berceceran di Jembatan Penghubung Rengasdengklok-Bekasi, OPD dan Muspika Bergerak Cepat
Imam mengungkapkan, bahwa kurang lengkapnya sarana prasana yang menjadi hambatan untuk pembuatan IKD dalam mencapai target, salah satunya laptop yang kurang menunjang, transport, hingga kurangnya orang lapangan.
“Maka dalam hal itu sosialisasi terus dilakukan melalui sekotor desa hingga kecamatan di seluruh kabupaten subang untuk pembuatan IKD, tetapi cara itu masih belum maksimal sesuai target yang dicapai,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pembuatan IKD Disdukcapil Subang selama tahun 2024 itu ditargetkan mencapai 1.251,408 dengan di kumulatifkan dalam satu tahun target yang masuk mencapai 22,850. Data yang masuk dalam setiap hari pembuatan IKD itu sekitar 60 hingga 77 orang.
IKD sendiri merupakan inovasi digital dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat memiliki identitas digital yang terintegrasi dengan layanan kependudukan dan pencatatan sipil lainnya.
Kemudian IKD didalamnya memiliki 9 pelayanan, salah satunya e-KTP, KK, Akte digital, serta dokumen lengkap kepemilikan seseorang.
Dengan berbagai langkah yang telah direncanakan, Disdukcapil Subang optimis dapat meningkatkan capaian IKD pada tahun 2025.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi, sehingga transformasi digital dalam pelayanan kependudukan bisa segera terwujud,” pungkas.(znl)