Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Subang Meningkat Peternak Diminta Waspada

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, saat melakukan pemeriksaan di kandang sapi terkait penyakit mulut dan kuku. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

SUBANG-Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Subang, drh. Erlinawati Pasaribu, menyampaikan bahwa kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Subang meningkat signifikan pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025.

Dia menjelaskan, PMK adalah penyakit serius yang sangat menular, menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan domba.

“Penyakit ini disebabkan oleh virus dan dapat menyebar dengan cepat, sehingga menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Temuan Limbah Medis Berceceran di Jembatan Penghubung Rengasdengklok-Bekasi, OPD dan Muspika Bergerak CepatJanjikan Lolos Jadi Polwan, DL Tipu Korban Capai Ratusan Juta di Karawang

Meskipun, kta Erlina, PMK tidak menular ke manusia dan tidak membahayakan keamanan pangan, penyakit ini tetap menjadi perhatian internasional.

Dia menyebut, Kabupaten Subang telah mengalami kekurangan vaksin PMK sejak November 2024.

“Ternak yang telah divaksin sebelumnya seharusnya mendapatkan vaksin ulang sebagai booster, namun ketiadaan vaksin menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus PMK di Subang,” terangnya.

Erlina juga mengimbau peternak untuk segera mengambil tindakan jika hewan ternaknya menunjukkan gejala PMK, seperti demam, keluar air liur belrebih, tidak nafsu makan dan lupa pada mulut dan kaki.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memisahkan ternak yang sakit dari yang sehat, melapor ke petugas lapangan dan melakukan desinfeksi kandang untuk membunuh virus, serta memperketat biosekuriti,” tambahnya.

Peternak juga, lanjutnya, diminta membatasi kunjungan orang yang tidak berkepentingan ke kandang untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Untuk memudahkan penanganan, masyarakat dapat langsung melaporkan kasus PMK ke petugas Disnakeswan yang bertugas di lapangan atau menghubungi call center di nomor 0813-8695-0482.

Baca Juga:Sekretariat DPRD Karawang Tegaskan Dewan Pakar Belum Dibubarkan, Tunggu Usulan BaruDinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakartak Gerak Cepat Antisipasi Penyebaran PMK

“Kami berharap seluruh peternak di Kabupaten Subang tetap waspada dan mengikuti protokol penanganan PMK agar penyebaran penyakit ini dapat dikendalikan,” tutupnya. (cdp)

0 Komentar