SUBANG-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (8/1/24) sebagai pihak termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHPU) Bupati Subang tahun 2025.
Sidang ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Jimat-Aku melalui kuasa hukumnya, Andri Alisman.
Abdul Muhyi menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, termasuk mendengarkan pokok-pokok gugatan yang diajukan pihak pemohon.
Baca Juga:Purwakarta punya Wisata Religi Mempesona bernama Masjid Endan AndansihKUR BSI 2025: Solusi Pinjaman Syariah untuk Pelaku Usaha Â
“Hari ini kami memenuhi undangan sebagai pihak termohon dalam perkara nomor 62-PHPU.BUP-XXII/2025. Agenda sidang tadi adalah mendengarkan pokok-pokok gugatan dari pihak pemohon,” ujar Abdul Muhyi saat dihubungi Pasundan Ekspres.
Menanggapi hasil sidang pendahuluan tersebut, Ketua KPU Subang menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan jawaban untuk sidang selanjutnya.
“Kami akan menyiapkan jawaban secara maksimal terkait permasalahan yang disampaikan oleh pihak pemohon,” ujar Abdul Muhyi.
Ia juga menyebutkan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Januari 2025.
“Pada sidang berikutnya, kami akan menyampaikan jawaban resmi sebagai pihak termohon,” kata Abdul Muhyi.
Abdul Muhyi menegaskan bahwa KPU Subang akan mempersiapkan segala dokumen dan bukti pendukung secara maksimal untuk menjawab gugatan tersebut.
“Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk membuktikan bahwa proses Pilkada Subang telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:Capaian IKD Disdukcapil Subang Selama 2024 Baru Mencapai 1,83 PersenKasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Subang Meningkat Peternak Diminta Waspada
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Andri Alisman, mengungkapkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi, yang merupakan paslon pemenang Pilkada Subang versi penetapan KPU.
“Terjadinya praktik politik uang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, perangkat pemerintah daerah, hingga masyarakat pemilih,” ungkap Andri dalam sidang.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan tersebut terjadi hampir di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Subang.
Andri juga menyebut bahwa politik uang ini dilakukan secara sistematis dengan rencana yang matang.
“Bahkan, kami menemukan dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam membagikan uang kepada pemilih,” tutupnya. (cdp)