Dinsos Subang: 69.441 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bantuan Program Keluarga Harapan

PKH di Kabupaten Subang
Kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) penerima bantuan PKH di Kabupaten Subang, bersama SDM PKH. MUHAMMAD FAISHAL/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Subang, Irvan Ferdiansyah mengungkapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Subang saat ini adalah kurang lebih sebanyak 69.441.

PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan berbentuk uang tunai.

Dalam pemberiannya, Irvan menjelaskan terdapat beberapa skema penerimaan PKH yang dapat dilakukan oleh KPM.

Baca Juga:Minimnya Penerangan Jalan, Warga minta Jalan Jalancagak-Kasomalang di PerhatikanAda Kecelakaan di Jalan Dua Ranggawulung Subang, Lalu Lintas Tersendat

“Ada dua jenis skema pemberian bantuan PKH, yakni pertama lewat satu bank, jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pegang ATM dan buku tabungan. Kedua, lewat PT Pos Indonesia yang biasanya membagikan melalui surat undangan atau istilah di masyarakatnya Danom (Data Nominatif) yang selanjutnya digunakan untuk mengambil bantuan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bantuan PKH tersebut hanya dapat diberikan kepada keluarga yang memiliki beberapa komponen yang telah ditentukan.

“Penerima bantuan PKH mencakup sasaran penerima dengan lima komponen, yaitu ibu hamil, balita usia dini, anak sekolah dari SD sampai SMA, lansia di atas 60 tahun, serta orang disabilitas yang datanya terhimpun dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ucapnya.

Nilai besaran bantuan PKH juga bergantung pada lima komponen tersebut, untuk ibu hamil akan diberikan total sebesar Rp 3 juta, anak usia dini total sebesar Rp 3 juta, anak SD total sebesar Rp 900 ribu, anak SMP total sebesar Rp 1,5 juta, anak SMA total sebesar Rp 2 juta, lansia total sebesar Rp 2,4 juta, dan disabilitas total sebesar Rp 3,4 juta. Bantuan tersebut akan diberikan secara empat tahap per tiga bulan.

Selain itu, terdapat juga kriteria yang ditentukan yang nantinya ditanyakan pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang berfungsi untuk melakukan input data dan memperbarui data kemiskinan, sehingga bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Siapapun yang dinilai punya potensi untuk mendapatkan bantuan adalah warga tidak mampu yang anggota keluarganya memiliki komponen yang telah disebutkan, serta memiliki kriteria yang ditentukan seperti kepemilikan rumah dan kondisinya, serta lain sebagainya. Jadi tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya,” ucapnya.

0 Komentar