Ketua DPC PDIP Purwakarta Dipecat, Entis Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas

PDIP Purwakarta
Surat Keputusan Nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025 Tentang Pemecatan Sutisna, S.H., M.H., dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dikeluarkan DPP PDIP tertanggal 7 Januari 2025. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARATA-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Purwakarta, Sutisna, resmi dipecat.

Pemecatannya itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025 Tentang Pemecatan Sutisna, S.H., M.H., dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dikeluarkan DPP PDIP tertanggal 7 Januari 2025.

Surat Keputusan itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Baca Juga:Persikas Percaya Diri Tatap Babak Play Off Degradasi Usai Kalahkan PersipaDinas Pertanian Subang Targetkan Stok Gabah 1,6 Juta Ton Tahun 2025

Pada SK tersebut, poin 5, tertulis, bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Sutisna, S.H., M.H., selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta masa bakti 2019-2024, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta dari PDI Perjuangan dan Rekomendasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam poin berikutnya juga ditulis, bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Sdr. Sutisna, S.H., M.H., dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

SK tersebut juga menimbang bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai.

Entis Jabat Pelaksana Tugas Ketua DPC PDIP Purwakarta

Usai terbitnya SK Pemecatan itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah menunjuk Entis Sutisna sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta.

Penunjukan atau pengangkatan Sekretaris DPC PDIP Purwakarta sebagai pelaksana tugas ketua itu tertuang dalam Surat Keputusan No: 1688/KPTS/DPP/I/2025/ tertanggal 9 Januari 2025 yang juga ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto, yang diterima awak media, Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam SK tersebut, DPP juga mememberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada Wakil Ketua DPRD Purwakarta itu agar bersama-sama dengan seluruh pengurus DPC PDIP Purwakarta untuk melaksanakan konsolidasi organisasi dan program kerja partai dengan berpedoman pada AD/ART PDIP Tahun 2019 serta Peraturan Partai, dan segera melakukan pengisian jabatan lowong Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta sesuai mekanisme Peraturan Partai.

0 Komentar