Tertulis juga, bahwa masa tugas Pelaksana Tugan Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta adalah sampai dengan waktu selama-lamanya tiga bulan terhitung sejak SK tersebut diterbitkan.
Dikonfirmasi terkait penunjukan ini, Plt Ketua DPC PDIP Purwakarta, Entis Sutisna mengatakan, secara prinsip, sebagai petugas partai ia siap melaksankan tugas yang diberikan oleh DPP PDIP. Untuk langkah-langkah berikutnya, wakil rakyat dari Dapil Purwakarta 2 itu juga akan berkoordinasi dengan DPD PDIP Jabar.
“Intinya karena SK DPP sudah keluar untuk Pelaksana Tugas Ketua DPC PDIP Purwakarta dan kami sudah komunikasi dengan DPD, maka Insyaallah kami siap menjalankan SK DPP tersebut,” kata Kang Entis, panggilan akrabnya, Sabtu (11/1).
Baca Juga:Persikas Percaya Diri Tatap Babak Play Off Degradasi Usai Kalahkan PersipaDinas Pertanian Subang Targetkan Stok Gabah 1,6 Juta Ton Tahun 2025
Menurutnya, kesiapan ini juga harus didukung dan dijalankan secara transparan bersama-sama dengan semua kader, struktur atau pengurus mulai dari DPC, PAC, Ranting, Anak Ranting, Fraksi, Sayap Partai dan Simpatisan lainnya.
“Dalam waktu dekat akan kami konsolidasikan hal diatas. Mohon doa dan dukunganya,” ujar Kang Entis Sutisna.
4 Anggota Fraksi Juga Terancam Dipecat
Usai pemecatan Sutisna dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, empat anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Purwakarta kini menghadapi ancaman sanksi serupa.
Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung pasangan calon kepala daerah yang bukan diusung oleh PDI Perjuangan pada Pilkada Purwakarta 2024.
Keempat nama yang terseret adalah Lina Yuliani, Ina Herlina, Novita, dan Ujang Rosadi. Berdasarkan laporan yang telah disampaikan kepada DPP PDIP, mereka diduga aktif memberikan dukungan kepada paslon yang diusung partai lain.
Dasar potensi sanksi terhadap keempatnya juga merujuk pada sejumlah dokumen yang sebelumnya digunakan dalam pemecatan Sutisna. Di antaranya Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat nomor: 3232/IN/DPD-26/XI/2024, tertanggal 25 November 2024, perihal Usulan Pemberian Sanksi kepada Ketua DPC Partai dan 4 Orang Anggota Fraksi Kabupaten Purwakarta.
Kemudian, surat dari Pengurus DPC Kabupaten Purwakarta dan Fraksi DPRD PDI Perjuangan, tertanggal 5 November 2024, perihal Melaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta yang tidak mendukung paslon Pilkada (Bupati dan Gubernur) dari PDI Perjuangan.