PASUNDAN EKSPRES – Mulai Senin (20/1/2025), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Mengapa Kebijakan Ganjil Genap Diterapkan?Peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur nasional.
Baca Juga:Jadwal Keberangkatan KRL Solo-Jogja Hari Ini, Senin 20 Januari 2025Inilah Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina
Pada awal pekan ini, Senin (20/1/2025), yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diizinkan melintas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal Ganjil GenapKebijakan ini dibagi menjadi dua sesi:
Pagi Hari: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIBSore hingga Malam: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB