PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan peraturan terbaru yang melarang penggunaan bahan bakar subsidi jenis Pertalite pada kendaraan tertentu di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. Kendaraan yang termasuk dalam kriteria larangan ini tidak akan dilayani oleh petugas SPBU jika mencoba mengisi BBM subsidi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran. Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kriteria pembatasan ini mencakup:
Baca Juga:BMKG Prediksi Hujan Guyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini 20/01/25BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah pada 17-18 Januari 2025
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc.Motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Jenis Motor yang Tidak Boleh Mengisi PertaliteAdapun daftar motor yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite, berdasarkan kapasitas mesin 250cc ke atas, meliputi:
Yamaha R25Honda CBR250RRKawasaki Ninja 250Suzuki GSX-250KTM RC 250Yamaha MT-25Kawasaki Z250BMW G310R (meskipun 310cc, termasuk kategori motor sport premium).
Keputusan ini masih dalam tahap pembahasan akhir. Namun, pemerintah berencana segera mengimplementasikan kebijakan ini secara nasional. SPBU Pertamina juga akan mendapatkan panduan lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan aturan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan subsidi BBM dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih membutuhkan dan mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk beralih ke bahan bakar nonsubsidi yang lebih ramah lingkungan.