SUBANG-Desa Mandiri adalah sebuah desa yang pelayanan dasar, dimana disebutkan bahwa Desa Mandiri adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik.
Dan berdasarkan Kepmendes no 400 tahun 2024 ada sekitar 5311 desa mandiri dan Jawa Barat menempati urutan kedua terbanyak desa mandirinya sejumlah 2448 desa mandiri. Dan untuk Kabupaten Subang tercatat ada sekitar 99 desa mandiri di tahun 2025 ini.
Menurut Kabid Pemdes Dispemdes Subang Agung menyampaikan bahwa, jumlah desa mandiri tersebut sudah ditetapkan melalui KepMendes no 400 tahun 2024 lalu.
Baca Juga:Pemerintah Pusat Berikan Apresiasi, Subang Menjadi yang Tercepat Terbitkan PBGPelaku Pengeroyokan Anak di Subang Divonis Maksimal, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Pengadilan
Sebelumnya kata dia, di Subang baru adq 72 desa mandiri kemudian ada penambahan sekitar 22 desa, dengan begitu jumlahnya menjadi 99 desa mandiri.
Dikatakannya, kategori desa mandiri bukan hanya memiliki pelayanan dasar yang mencukupi, tetap desa tersebut mampu menjalankan pemerintahan desa dengan baik, roda organisasi pemerintahan dijalankan sesuai aturan perundang undangan.
“Jadi bisa dikatakan, desa mandiri itu punya kapabilitas yang tinggi juga akuntabel dan transparan,” kata Agung.
Selain itu, bagi desa yang sudah masuk menjadi desa mandiri, ada tambahan anggaran kinerja dari pusat sebesar Rp 200 jutaan.Hal itu sebagai bentuk penghargaan kepada desa mandiri yang sudah berdedikasi tinggi menjalankan roda pemerintahannya, tetapi belum semua desa mandiri, dapat tambahan anggaran kinerja, karena ada peniliaian khusus dari Kemendes.
“Saya juga tidak tahu persis, pola penilaiannya seperti apa, yang jelas di antaranya desa mandiri sudah dapat tambahan anggaran kinerja,” tukasnya.(dan).